Dalam dunia penerbangan, tiket sudah ada sejak adanya perkembangan dunia perniagaan di bidang transportasi udara komersial atau berjadwal yang dimulai pada pertengahan abad 19 di wilayah eropa disusul kemudian di wilayah Amerika. Kemudian pada awal abad 20, lahirlah IATA (International Air Transport Association) institusi penerbangan (Asosiasi) yang mencakup wilayah seluruh dunia dan mengatur tentang Regulasi, Keamanan, Pendidikan serta administrasi antar airlines yang berkedudukan di Montreal, Canada. Pada perkembangan berikutnya IATA membuka kantor di Geneva-Swiss untuk memfasilitasi wilayah Eropa, Afrika, dan Asia yang mana salah satu kemasan regulasinya dalam bentuk “TICKETING HANDBOOK” dengan maksud seluruh airlines yang tergabung dalam keanggotaan wajib tunduk kepada peraturan yang dikeluarkan IATA yaitu :
1. IATA Resolution 800b = Responsibillities of IATA Approved agents
The agent undertakes that all traffic document issues or reissues and all revalidations made in respect of previously issued traffic document, as well as all reservation or reservation alterations entered in connection with such transactions, shall be made by the agent in accordance with the carrier’s tariffs, regulation or other applicable published instruction.
2. IATA Resolution 830a
Wheres, Custody, Completion, Issue, Reissue, Validation of such traffic documents are governed by Member’s tariffs and the procedures described in the travel Agent’s Handbook, copies of which are furnished to IATA Approved Agent’s by Agency Administrator and complience with wich is mandatory upon each Approved Agent under the terms of the Passenger Sales Agency Agreement : it is
a. Resolved that
– Entering incomplete or incorrect reservation entries or reservation request on a ticket.
– Inaccurately completing or ommiting to complete the “Not Valid Before” and /or “Not Valid After” boxes on a ticket.
– Using a reservation alteration sticker to alter a flight date without observing a consequential requirement.
– Issueing a ticket or MCO for more than one passenger
– Changing or Omting the name of the passenger
– Changing the “form of payment” or failling to carry this forward to the new ticket or MCO
– Changing the currency of payment or failling to carry this forward to the new ticket
– Changing the point of origin
– Failling to obtain endorsment(s) from carries when required
b. The above list illustrates examples of the kind of practice from which approved Agent must refrain unless specifically authorised otherwise by the member whose ticket/ MCO is used
c. In this resolution the esu of the singular may also be taken to include the use of the plural, where the text so permit and vice versa.
Ticket sendiri merupakan dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Institusi Penerbangan berisi tentang kondisi-kondisi dan penjelasan mengikat yang mengatur hak dan kewajiban antara kedua belah pihak juga sebagai alat bukti pembayaran dan jaminan tempat duduk di pesawat.
Untuk menerbitkan sebuah ticket khususnya tiket pesawat seseorang (staff ticket) harus memiliki pengetahuan dasar mengenai :
1. Dunia Airline atau paling tidak produk penerbangan serta pesawat yang digunakan
2. Waktu, Peta wilayah, dan Ilmu Bumi
3. Buku – buku peraturan perusahaan tentang prosedur pembuatan tiket
4. Macam-macam bentuk tarif serta ticket
5. Istilah – istilah dalam dunia penerbangan (two & three letter code) dan
6. Pengetahuan tentang administrasi dan keuangan.
TIKET DOMESTIK
Mekanisme pembuatan tiket haruslah mengikuti pola pelayanan yang sudah baku, dari semenjak calon penumpang datang atau via telepon menanyakan tarif dan schedule sampai dengan pembayaran tiket baik menggunakan credit card maupun cash.
Bagaimana sebuah tiket dapat dikeluarkan / di issued, seharusnya berdasarkan pembukuan dan berstatus O.K karena hal ini untuk menghindari “noshow pax” serta menertibkan administrasi keuangan.
Adapun mekanismenya antara lain :
– Reservasi (R/O Agent)
Info Schedule
Jenis Pesawat
Lama Perjalanan
Tarif : Oneway / return
Sumlocal / Trough Fare
Booking nama dan jumlah pax
Check status (OK)
– Ticketing (O/W or R/T)
Validasi ticket
Tulis nama sesuai dengan reservasi
Isi kolom – kolom route dan flight
Isi kolom tarif
Isi kolom-kolom tarif dasar dan cara pembayaran
Bacakan kembali semua tulisan yang ada pada ticket
Lepaskan coupon : audit, agent, control
Pembayaran : cash/ credit
Konfirmasi kembali waktu lapor kepada pax
– Laporan Penjualan
TARIF
1. Bentuk tarif
a. Langsung (Trough Fare) – Oneway Return
b. Sum local (terputus per sector) – Oneway Return
2. Jenis tarif
– Dewasa
– Anak – anak (chd)
– Bayi (infant)
3. Macam tarif
a. Full Fare
– Dewasa Normal
– Dipl/surcharge 100 %
– Stratcher case / Surchange 200 – 300 %
b. Discount
– Manula
– Pelajar
– Veteran
Ticket
1. Bentuk ticket
– Manual
– Print (electronic ticket)
2. Jenis ticket
– Pessenger & Ecxess Bagage
– Interline discount
– Airline / Industri Discount
3. Macam ticket
– Domestik ticket
– International
IRREGULARITIES CASE
Dalam mekanisme dan proses seseorang melakukan penerbangan sering terjadi hal – hal diluar kontrol atau kejadian yang tidak terduga sehingga mengakibatkan penumpang beserta tiketnya harus mengalami perubahan kondisi, kondisi – kondisi yang dimaksud antara lain :
1. Flight Delay
2. Flight Cancelled
3. Flight Postpone
4. Flight Divert
5. Flight stranded
Dalam kondisi seperti ini maka proses penanganan setiap Airline berbeda, hal yang paling mendasar yang mengakibatkan perubahan ticket adalah :
1. Cancelled Refund
2. Cancelled Rebook
3. Voluntary Reroute & Rebooking
4. No show & Rebooking
5. Noshow Refund
Semua kondisi irregularities case diatas masing-masing memiliki karakteristik penanganan ticket yang berbeda
Kondisi Flight&kondisi ticket |
Delay |
Cancelled |
Postpone |
Divert |
Stranded |
Cancelled refund
|
Adm fee |
Adm fee |
Adm fee
|
Not aplicable |
Not aplicable |
Cancelled rebook |
No adm fee No cancel fee |
No adm fee No cancell fee |
No adm fee No cancell fee |
Not aplicable |
Not aplicable |
Reroute rebook |
No adm fee No cancell fe New calculate |
No adm fee No cancell fe New calculate |
No adm fee No cancell fe New calculate |
Difference paid |
Difference paid |
Noshow rebooking |
Cancell fee |
Cancell fee |
Cancell fee |
Cancell fee |
Cancell fee |
Noshow refund |
Adm fee Cancell fe |
Adm fee Cancell fee |
Adm fee Cancell fee |
Adm fee Cancell fee |
Adm fee Cancell fee |
PEMAKAIAN TARIF & TIKET
Tarif berlaku dalam kondisi dua hal yaitu :
1. Sum Local, dengan kondisi = 1 flight number, 1 sector
Pemakaian tarif sum local berdasrkan kondisi waktu dimana pelanggan melakukan perjalanan terputus atau menginap, atau sesuai kebijakan airline karena tidak ada tarif langsung oneday travelling tetap dikenakan tarif sum local.
2. Through fare, untuk rute dengan kondisi = 1 Flight number, 1 sector atau lebih transit dan tidak menginap
Pemakaian tarif through fare berdasarkan waktu dan tujuan dimana pelanggan melakukan perjalanan ke suatu tempat dengan tanpa menginap atau hanya transit di suatu kota.